Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengajukan haknya untukmengajukan banding.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semuaperbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusanbanding kami siap menerima,” ujar Sambo.
Baca Juga: BBM Bersubsidi Tidak Tepat Sasaran, Begini Pendapat Puskepi
Ia juga meminta permohonan maaf kepada sejawatnya yang telah terlibat di dalam kasus ini.
Sidang ini dihadiri 15 saksi termasuk ketiga tersangka kasuspembunuhan berencana Brigadir J lainnya, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Selain itu ada nama Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, BrigjenPol. Benny Ali, Kombes Pol. Budhi Herdi, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto.
Lima saksi lainnya yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahaya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
terakhir dari Patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. ***