Di hari sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri telah memberikansanksi PTDH kepada Irjen Ferdy Sambo setelah terbuktimelakukan pelanggaran berat.
Di depan Komisi Sidang, Ferdy Sambo mengakui semuaperbuatannya.
Di dalam kesempatan yang sama, eks Kadivpropam tersebutmengajukan haknya untuk banding.
Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri dan rekansejawatnya. ***