PORTAL NGANJUK - Rekonstruksi adegan penembakan Brigadir J dilakukan hari ini pada 30 Agustus 2022, banyak pihak yang datang termasuk Kamaruddin Simanjuntak.
Pada kasus ini Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum Brigadir J ingin secara langsung menyaksikan proses rekonstruksi.
Bukan sambutan hangat yang didapatkan, justru Kamaruddin Simanjuntak diusir dari lokasi rekonstruksi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Tentu saja pengusiran itu memiliki alasan, diungkap oleh Andi bahwa yang hadir kali ini hanya pihak yang terlibat.
Kamaruddin Simanjuntak diklaim tidak terlibat dan tidak diundang dalam agenda rekonstruksi penembakan Brigadir J.
Dari penjelasan Andi, menyebut rekonstruksi hanya dihadiri oleh orang yang berkepentingan, seperti penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka, saksi serta kuasa hukumnya.
Dari pernyataan itu tentu Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tidak termasuk pihak yang boleh melihat proses rekonstruksi.
Tentu saja kejadian ini membuat Kamaruddin Simanjuntak merasa kecewa, tidak bisa melihat langsung rekonstruksi yang digelar di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.