Rekonstruksi ini kemungkinan akan menjadi langkah terakhir untuk mencocokkan keterangan dan bukti yang telah didapatkan.
Nantinya semua adegan menjadi pertimbangan dalam laporan yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Penyidik Polri sempat menjelaskan bahwa berkas kasus Ferdy Sambo hampir lengkap, hukuman akan diserahkan lewat putusan hakim dalam sidang peradilan.
5 orang tersangka harus menerima hukuman akibat tindakan yang mereka lakukan, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
4 orang telah diamankan dan ditahan oleh Polri, sedangkan Putri Candrawathi hingga kini masih belum ditahan.
Hingga artikel ini dibuat penyidik Polri masih melakukan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo.***