Heboh! Nikita Mirzani Mendadak Muncul Mengakui Hubungan Aslinya Dengan Ferdy Sambo, Ternyata Sempat…

- 31 Agustus 2022, 14:12 WIB
Heboh! Nikita Mirzani Mendadak Muncul Mengakui Hubungan Aslinya Dengan Ferdy Sambo, Ternyata Sempat…
Heboh! Nikita Mirzani Mendadak Muncul Mengakui Hubungan Aslinya Dengan Ferdy Sambo, Ternyata Sempat… /Diolah Dari Google

Sidang dimulai pada pukul 09:25 WIB pada tanggal 25 Agustus 2022 hingga pukul 02:00 WIB tanggal 26 Agustus 2022 dini hari.

“Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam,” ujar Dedi Prasetyo yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Download Video Youtube Mudah dari HP, Bisa Jadi Audio MP3 Gratis

Mantan Kadiv Propam tersebut dinyatakan bersalah dalam Sidang Komisi Kode Etik atas pelanggaran yang dilakukannya terhadap kasus pembunuhan ajudannya Yoshua Hutabarat.

Atas dasar tersebut, Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi atas kesalahannya melanggar kode etik kepolisian berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri dengan menjatuhkan sanksi yang berupa etika dan sanksi administratif.

“Satu, sanksi bersifat etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” pembacaan putusan Komjen Pol Ahmad Dofiri atas kasus kode etik Irjen Ferdy Sambo.

“Dua, sanksi administratif yaitu, A. penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 hingga 12 Agustus 2022 di rutan tempat Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar, B. pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” lanjut Komjen Pol Ahmad Dofiri membacakan putusan.

Selain itu Irjen Ferdy Sambo juga mendapatkan hukuman sanksi atas pelanggaran kode etiknya dengan penempatan khusus selama 21 hari.

Baca Juga: Penyidik Akan Periksa Konfrontasi Putri Candrawathi Hari Ini

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah