PORTAL NGANJUK - Akhirnya harga bahan bakar minyak (BBM) diumumkan oleh PT Pertamina (Persero) pada 31 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB.
Keputusan ini dibuat karena kabarnya BBM subsidi akan naik, yaitu jenis Pertalite dan Solar, tentu ini membuat masyarakat khawatir.
Sejak kemarin, pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terlihat sangat padat, lantaran mereka takut harga akan naik.
Lantas benarkah harga BBM subsidi akan naik, bagaimana kondisi non subsidi, justru harganya turun?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting upaya mendata masyarakat yang menggunakan Pertalite dan Solar meningkat pesat.
Pasalnya terdapat kabar bahwa harga BBM subsidi akan naik, tentu ini akan menjadi masalah besar bagi seluruh kebutuhan pokok.
Tercatat akibat kabar BBM subsidi akan naik, hingga kini pendaftar di MyPertamina tembus 1 juta user.
Persentase dari pendaftar 70 persen dari jenis Pertalite dan sisanya Solar.
“Dari data tersebut, untuk pengguna Pertalite yang mendaftar masih didominasi oleh pengguna pribadi. Sedangkan untuk Solar komposisinya cukup seimbang antara pengguna pribadi maupun kendaraan umum,” kata Irto.
Sebagai upaya mendongkrak pendaftar, Irto menjelaskan telah menambah sejumlah booth, bisa dikunjungi dan mendaftar secara offline.
Bagi yang memilih mendaftar via online tidak masalah, justru itu akan mempermudah Pertamina dalam mendata pengguna Pertalite maupun Solar.
“Ada lebih dari 1.300 titik booth pendaftaran offline yang tersebar di seluruh Indonesia, lokasinya bisa dicek langsung melalui https://mypertamina.id/lokasi-pendaftaran-offline-bbm-subsidi-tepat. Selain mendorong masyarakat mendaftar, kami juga memastikan proses verifikasi berjalan dengan maksimal sehingga prosesnya bisa tepat waktu,” lanjut Irto.
Dijelaskan bahwa setiap orang yang memenuhi syarat berhak mendapatkan keringanan untuk BBM subsidi.
Tentu saja pihak Pertamina Patra Niaga terus melakukan evaluasi dan pengujian terhadap sistem yang digunakan, khususnya verifikasi QR Code.
Kabar mengejutkan justru terlihat dari informasi dari situs MyPertamina.
Mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Dari informasi yang didapat hingga kini belum ada peningkatan harga untuk jenis Pertalite, yang dinilai harganya akan menjadi Rp10.000 masih terpantau stabil di angka Rp7.650 per liter.
Justru ada penurunan harga untuk BBM non subsidi, Pertamax Turbo turun sekitar Rp2.000, dari semula Rp17.900 menjadi Rp15.900 per liter.
Pertamina DEX turun sekitar Rp1.500, semula Rp18.900 menjadi Rp17.400 per liter.
Hal serupa juga terjadi pada jenis Dexlite, turun sekitar Rp700, awalnya Rp17.100 menjadi Rp17.800.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Akui Kecewa Soal Kamaruddin Yang Dilarang Lihat Proses Rekonstruksi
Berikut daftar lengkap harga BBM non subsidi yang dikabarkan turun.
Wilayah Pertamax Turbo Dexlite Pertamina Dex
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: 15.900 17.100 17.400
Prov. Sumatera Utara: 16.250 17.450 17.750
Prov. Sumatera Barat: 16.250 17.450 17.750
Prov. Riau: 16.600 17.800 18.100
Prov. Kepulauan Riau: 16.600 17.800 18.100
Batam (FTZ): 16.600 17.800 18.100
Prov. Jambi: 16.250 17.450 17.750
Prov. Bengkulu: 16.600 17.800 18.100
Prov. Sumatera Selatan: 16.250 17.450 17.750
Prov. Bangka-Belitung: 16.250 17.450 17.750
Prov. Lampung: 16.250 17.450 17.750
Prov. DKI Jakarta: 15.900 17.100 17.400
Prov. Banten: 15.900 17.100 17.400
Prov. Jawa Barat: 15.900 17.100 17.400
Prov. Jawa Tengah: 15.900 17.100 17.400
Prov. DI Yogyakarta: 15.900 17.100 17.400
Prov. Jawa Timur: 15.900 17.100 17.400
Prov. Bali: 15.900 17.100 17.400
Prov. Nusa Tenggara Barat: 15.900 17.100 17.400
Prov. Nusa Tenggara Timur: 15.900 17.100 17.400
Prov. Kalimantan Barat: 16.250 17.450 17.750
Prov. Kalimantan Tengah: 16.250 17.450 17.750
Prov. Kalimantan Selatan: 16.250 17.450 17.750
Prov. Kalimantan Timur: 16.250 17.450 17.750
Prov. Kalimantan Utara: 16.250 17.450 17.750
Prov. Sulawesi Utara: 16.250 17.450 17.750
Prov. Gorontalo: 16.250 17.450 17.750
Prov. Sulawesi Tengah: 16.250 17.450 17.750
Prov. Sulawesi Tenggara: 16.250 17.450 17.750
Prov. Sulawesi Selatan: 17.450 - -
Prov. Sulawesi Barat: 17.450 - -
Prov. Maluku: 17.450 - -
Prov. Maluku Utara: 17.450 - -
Prov. Papua: 16.250 17.450 -
Prov. Papua Barat: 17.450 17.750 -
Demikian informasi terbaru dari harga BBM subsidi dan non subsidi.***