Bantuan sosial itu rencananya akan disalurkan ke 20,6 juta masyarakat yang dinilai berhak untuk menerimanya.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial kepada pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta, sebesar Rp600 ribu untuk 16 juta pekerja.
Jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi tentang kenaikan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi, karena tidak ada perubahan kebijakan meskipun ada penyaluran tambahan bantuan sosial.***