Pada kesempatan yang sama, Agung menjelaskan mengenai alasan penyidik tidak menahan Putri Candrawathi.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta agar kliennya tidak dilakukan penahanan atas sejumlah pertimbangan.
Baca Juga: Alasan Harga BBM Subsidi Pertamina Tidak Jadi Mengalami Kenaikan Harga, Berikut Ulasannya
Diketahui penyidik masih mempertimbangkan dengan beberapa alasan yakni kesehatan, masalah kemanusiaan dan terakhir karena Putri masih memiliki balita.
Namun, penyidik melakukan pencengkalan agar Putri tidak melarikan diri ke luar negeri.
Arman menjamin bahwa kliennya akan selalu kooperatif. ***