Irwasum: Divisi Propam Segera Lakukan Sidang Kode Etik

- 1 September 2022, 16:49 WIB
Suasana sidang Kode Etik Mantan Kapolres Soekarno Hatta beserta anak buahnya.
Suasana sidang Kode Etik Mantan Kapolres Soekarno Hatta beserta anak buahnya. /Polres Gowa/


PORTAL NGANJUK Enam personel polisi yang diduga terlibat obstruction of justice akan menjalani sidang tiga hari ke depan.

Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jendral Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa sidang sudah dimulai hari ini.

“Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP,” Kata Budi, di Jakarta, dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Kronologi Cucu Mensos Risma di Diskriminasi di Playground Anak Surabaya

Keenam Personel polisi itu terlibat dalam upaya menghalangi penegakan hukum terhadap pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, 8 Juli lalu.

Agung memaparkan sidang kode etik dalam proses kelengkapan berkas dari setiap tersangka.

“Semuanya akan dilakukan sidang kode etik termasuk yang lain juga sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing terduga pelanggar kode etik,” papar Agung.

Sementara itu terkait banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo masih dalam proses.

Baca Juga: Ini Nama Tersangka Obstruction of Justice Sedang Disidang, Siapa?

Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 bahwa terdapat 21 hari untuk menunggu proses tersebut.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x