DKI Beberkan Dana KJP Plus dan KJMU Sebesar Rp82,97 Miliar Mengendap Karena Hal Ini

- 2 September 2022, 10:43 WIB
DKI Beberkan Dana KJP Plus dan KJMU Masih Mengendap Karena Hal Ini
DKI Beberkan Dana KJP Plus dan KJMU Masih Mengendap Karena Hal Ini /Tangkap layar Instagram/@upt.p4op

Disamping itu, Nahdiana juga mengatakan bahwa dari pihaknya terus menjalin komunikasi bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos) terkait DTKS.

Dengan begitu, pada saat Pusat Data Informasi (Pusdatin) Dinsos mengurus mengenai DTKS, persoalan di sejumlah kelurahan itu dapat langsung dikoordinasikan.

Menurutnya keputusan apakah siswa layak bersekolah atau tidak juga sangat ebrgantung dengan data yang sudah dihimpun oleh Pusdatin.

“Kami mengklarifikasi terakhir apakah anak itu sekolah atau tidak. Jadi keputusan anak ini layak atau tidak layak sekolah ada di Pusdatin Dinsos,” ungkap Nahdiana.

Nahdiana mengungkapkan bahwa dirinya bersama dengan rekan-rekan dari Dinsos memastikan apakah siswa tersebut memang bersekolah atau tidak.

“Tapi kami mengklarifikasi anak itu ada di sekolah atau tidak. Jadi itu yang sudah kami lakukan dengan teman-teman yang ada di Dinsos,” ujar Nahdiana.

Sebagai informasi, pengendapan terkait dana KJP Plus dan KJMU tersebut disampaikan ketika rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi.

Diketahui bahwa pengendapan dana KJP Plus dan KJMU disampaikan saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) megusulkan penysunan Rancangan Perda (Raperda) soal P2APBD.

Dana sejumlah Rp82,97 miliar tersebut masuk ke salah satu catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika APBD DKI Jakarta tahun 2021 yang lalu.

Terungkap saat rapat tersebut dana yang mengendapa di rekening penampungan Bank DKI sejak tahun 2013 hingga 2021.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah