Susul Sambo, Kompol Chuk Putranto Dipecat Tidak Hormat, Ini Daftar Perwira Tersangka Obstruction Of Justice

- 3 September 2022, 09:17 WIB
Kompol Chuk Putranto Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Kompol Chuk Putranto Diberhentikan Secara Tidak Hormat /Dok.pmj/

PORTAL NGANJUK - Pada Kamis, 1 September 2022 kemarin telah di gelar Sidang Etik terhadap Kompol Chuk Putranto.

Dalam sidang etik yang telah digelar itu, Polri sudah memberikan putusan terhadap Kompol Chuk Putranto.

Ia merupakan tersangka Obstruction of Justice atau upaya menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Lycoris Recoil Episode 10, Sub Indo Terbaru, bukan Situs Otakudesu atau Oploverz

Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan, Kompol Chuk Putranto dijatuhi dua sanksi atas perbuatannya itu.

Adapun dua Sanksi tersebut adalah sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH serta sanksi administratif.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus (patsus-red) selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ujar Dedi, sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Anime Black Summoner episode 9, Sub Indo, Tajam, Bukan Otakudesu atau Oploverz

Terkini, setelah adanya putusan dari sidang etik tersebut Kompol Chuk Putranto berencana untuk mengajukan banding.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x