PORTAL NGANJUK - Pada Kamis, 1 September 2022 kemarin telah di gelar Sidang Etik terhadap Kompol Chuk Putranto.
Dalam sidang etik yang telah digelar itu, Polri sudah memberikan putusan terhadap Kompol Chuk Putranto.
Ia merupakan tersangka Obstruction of Justice atau upaya menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan, Kompol Chuk Putranto dijatuhi dua sanksi atas perbuatannya itu.
Adapun dua Sanksi tersebut adalah sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH serta sanksi administratif.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus (patsus-red) selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ujar Dedi, sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK.
Terkini, setelah adanya putusan dari sidang etik tersebut Kompol Chuk Putranto berencana untuk mengajukan banding.