"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding, ya. Itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," ungkap Kadiv Humas Polri yakni Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat, 2 September 2022.
Sementara itu Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa akan segera disiapkan terkait sidang banding Kompol Chuk Putranto oleh Divisi Propam Polri.
"Khusus untuk sidang banding tentunya nanti akan disiapkan," ucapnya.
“Yang bersangkutan menyatakan banding. Itu merupakan hak yang bersangkutan. Tetapi proses [hukum] tetap berjalan," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 7 orang yang menjadi tersangka atas kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berikut daftar 7 perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah sebagai berikut:
1. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri yakni Kombes Agus Nurpatria
2. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri yakni AKP Irfan Widyanto
3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri yakni Brigjen Hendra Kurniawan
4. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yakni Kompol Chuk Putranto