“Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutanmenyetakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Dedi.
Kompol Baiquni Wibowo disangkakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentangPemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Baca Juga: Fuji Akhirnya Buka Suara Ke Ria Ricis Usai Dihujat Dicuekin Ashanty: Aku Gak Terima Kalo Soal…
Kemudian pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Sebelumnya, Kompol Chuk Putranto juga telah dipecat karenaterlibat obstruction of justice.
Keduanya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga. ***