Hasil Sidang Etik Baiquni Wibowo, Dedi: Sanksi PTDH Sebagai Anggota Polri

- 3 September 2022, 14:34 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) sedang memberikan keterangan pers.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) sedang memberikan keterangan pers. /

“Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutanmenyetakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Dedi.

Kompol Baiquni Wibowo disangkakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentangPemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Baca Juga: Fuji Akhirnya Buka Suara Ke Ria Ricis Usai Dihujat Dicuekin Ashanty: Aku Gak Terima Kalo Soal…

Kemudian pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Sebelumnya, Kompol Chuk Putranto juga telah dipecat karenaterlibat obstruction of justice.

Keduanya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga. ***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah