PORTAL NGANJUK – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmimemberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Baiquni Wibowo.
Baiquni Wibowo terbukti melakukan pelanggaran etik terkaittidak pidana menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat konferensi pers, Jumat, 2 Agustus 2022.
“Sanksi yang kedua adalah pemberhentian dengan tidak hormatdari anggota kepolisian,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip dari ANTARANEWS.
Selain PTDH, Baiquni Wibowo juga dijatuhkan sanksi berupapenempatan khusus selama 23 hari di Provost.
“Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang,” tambah Dedi.
Baca Juga: Tersangka Obstruction of Justice Dipecat Lagi, Siapa?
Setelah putusan sidang etik, Baiquni Wibowo menggunakanhaknya untuk banding.