Terbongkar! 2 Peran Perwira Polri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana Nasibnya Sekarang?

- 4 September 2022, 05:45 WIB
Sidang Kode Etik Anggota Polri di Polda Jabar
Sidang Kode Etik Anggota Polri di Polda Jabar /Uma Farhan/Subangtalk

Kini nasibnya sama dengan Ferdy Sambo, telah dimutasi ke Yanma Polri dan kariernya terancam turun pamor.

Dedi sempat menjelaskan bahwa diduga Chuck punya peran untuk menghancurkan atau menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar area tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J.

Peran itu diklaim tidak hanya dilakukan sendiri, Baiquni ikut disebut memiliki peran yang sama dengan Chuck.

"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi kepada wartawan, 3 September 2022.

Baca Juga: 14 Tahun Hidup Bersama, Adegan Kamar Mandi Terungkap, Isu Hubungan Om Kuat dan Putri Candrawathi Mencuat
Aksi itu dinilai merugikan banyak pihak, CCTV merupakan bukti yang kuat dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Hingga kini kasus Brigadir J masih bergulir dan belum menemukan titik temu, padahal telah memasuki bulan kedua.

Untuk jabatan Baiquni sempat menjadi mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam sebelum dimutasi ke Yanma Polri.

Pernyataan Dedi ditegaskan bahwa ada dugaan menghancurkan, menghilangkan, atau mengambil barang bukti berupa CCTV di lokasi TKP.

"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ungkapnya.

Perwira lain dijadwalkan akan bergilir melakukan sidang kode etik. Setiap harinya ada 1 orang yang dipanggil dan menjalani sidang dalam waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah