PORTAL NGANJUK - Polri telah mengumumkan ke publik bahwa menetapkan 7 perwira sebagai tersangka obstruction of justice, bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Polri tercatat ada 3 perwira tinggi yang mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
3 perwira Polri tersebut meliputi Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Selain mereka 4 anggota Polri yang diduga terlibat meliputi Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Setelah mendapatkan putusan dari pemimpin sidang kode etik, Chuck dan Baiquni mengajukan banding atas tudingan melakukan pelanggaran kode etik.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo hal tersebut dinilai wajar dan termasuk hak dari para perwira Polri.
Baca Juga: Seorang pedagang Ungkap Sifat Asli Brigadir J usai Diperintah Istri Ferdy Sambo Untuk Membeli Kain
Lantas seperti apa peran dari Kompol Chuck dan Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus Brigadir J?
Bagi yang belum mengerti, Chuck sebelumnya menjabat menjadi mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.