Selain 7 perwira Polri, ada dugaan mengarah kepada 28 personel lain yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Download Anime Kami Kuzu Idol Episode 10 Sub Indo TERBARU SUMMER 2022 Streaming Resolusi 360p-1080p
Penyidikan lebih lanjut untuk 28 personel akan ditangani oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof).
"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," keterangan Dedi.
Polri masih belum menambah daftar tersangka kasus Brigadir J, hingga kini masih 5 orang yang telah ditetapkan.
Adapun nama-namanya meliputi: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Demikian putusan sidang kode etik dan peran dari Kompol Chuck Putranto, serta Kompol Baiquni Wibowo.***