Harapan Putri Candrawathi Atas Dugaan Pelecehan Seksual Hangus oleh Keterangan Polri: Tidak Ada CCTV

- 5 September 2022, 07:22 WIB
Tersangka Putri Candrawathi (kanan) melepas masker suaminya Irjen Ferdy Sambo (kiri) pada acara rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut pada Selasa 30 Agustus 2022. Keduanya terlihat saling mendukung, bagaimana jika ternyata Putri ada main dengan ARTnya
Tersangka Putri Candrawathi (kanan) melepas masker suaminya Irjen Ferdy Sambo (kiri) pada acara rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut pada Selasa 30 Agustus 2022. Keduanya terlihat saling mendukung, bagaimana jika ternyata Putri ada main dengan ARTnya /Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/

Walaupun diragukan oleh Polri, pihak pengacara Putri, Arman Hanis, akan membuktikan kejadian yang dialami kliennya saat sidang digelar.

Setelah laporan dari Putri gugur, kini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut membuat laporan kepada pihak Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan telah menerima laporan dan akan melakukan pendalaman.

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Agus.

Baca Juga: Adegan Kamar Mandi Terkuak, Isu Hubungan Putri Candrawathi dan Om Kuat Mencuat, 14 Tahun Hidup Bersama

Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan, ikut buka suara soal tindakan memihak yang dilakukan oleh Komnas HAM.
"Pertanyaan saya sekarang, Komnas HAM dapat dari mana sehingga bisa dapat kesimpulan begitu, karena Komnas kan kerja berdasarkan data yang bener ya, misal BAP, karena kemarin saya tidak lihat ada soal pelecehan seksual di rekonstruksi," kata Johnson kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.

Menurutnya Komnas HAM lebih mendukung tersangka, serta menyampingkan hak asasi dari rakyat biasa seperti dalam kasus Brigadir J.

Disebut Komnas HAM hanya sekali menemui keluarga mendiang Brigadir J, setelah itu tidak berkoordinasi lagi.

Tentu saja heran, lantaran dengan mudah Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan laporan dan menyerahkan ke Polri.

Meskipun mendapatkan tekanan, Taufan hanya berpatokan pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah