Dia menyebut dugaan itu bisa dibuktikan lewat keterangan yang diperoleh dari para tersangka dan saksi kasus Brigadir J.
"Di kasus dugaan pelecehan di Magelang, ada keterangan PC selaku korban, keterangan Susi, KM, dan RR. Maka alat buktinya ada empat sesuai dengan UU TPKS," kata Taufan.
Dia menyebut bahwa 4 keterangan itu bisa dijadikan bukti dan masuk dalam UU TPKS.
Sempat menuturkan bahwa pembuktian pelecehan seksual berbeda dengan tindak pidana pada umumnya.
Penyidik Polri masih berupaya untuk mendalami kasus, banyak tugas yang harus dikerjakan.
Selain melengkapi berkas ke Kejaksaan Agung, Polri masih melakukan sidang kode etik untuk para tersangka yang masuk dalam kategori menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J.***