Harapan Putri Candrawathi Atas Dugaan Pelecehan Seksual Hangus oleh Keterangan Polri: Tidak Ada CCTV

- 5 September 2022, 07:22 WIB
Tersangka Putri Candrawathi (kanan) melepas masker suaminya Irjen Ferdy Sambo (kiri) pada acara rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut pada Selasa 30 Agustus 2022. Keduanya terlihat saling mendukung, bagaimana jika ternyata Putri ada main dengan ARTnya
Tersangka Putri Candrawathi (kanan) melepas masker suaminya Irjen Ferdy Sambo (kiri) pada acara rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut pada Selasa 30 Agustus 2022. Keduanya terlihat saling mendukung, bagaimana jika ternyata Putri ada main dengan ARTnya /Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/

Baca Juga: Terungkap Adegan Sensitif Isu Kuat Ma’ruf dengan Putri Candrawathi, Kuat: Jangan Berisik Selesaikan Baik-baik

Dia menyebut dugaan itu bisa dibuktikan lewat keterangan yang diperoleh dari para tersangka dan saksi kasus Brigadir J.

"Di kasus dugaan pelecehan di Magelang, ada keterangan PC selaku korban, keterangan Susi, KM, dan RR. Maka alat buktinya ada empat sesuai dengan UU TPKS," kata Taufan.

Dia menyebut bahwa 4 keterangan itu bisa dijadikan bukti dan masuk dalam UU TPKS.

Sempat menuturkan bahwa pembuktian pelecehan seksual berbeda dengan tindak pidana pada umumnya.

Penyidik Polri masih berupaya untuk mendalami kasus, banyak tugas yang harus dikerjakan.

Selain melengkapi berkas ke Kejaksaan Agung, Polri masih melakukan sidang kode etik untuk para tersangka yang masuk dalam kategori menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah