PORTAL NGANJUK - Polri baru saja mengungkap kabar terbaru soal dugaan pelecehan seksual yang terjadi oleh Putri Candrawathi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut tidak ada CCTV yang memperlihatkan kejadian di Magelang.
Jika demikian tentu saja istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan terkena imbas karena pengakuannya tidak cukup bukti.
"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Andi dikutip dari Antara.
Diketahui memang Putri Candrawathi telah memberikan pengakuan kepada pihak penyidik Polri terkait dugaan pelecehan seksual, diduga dilakukan oleh mendiang Brigadir J.
Laporan yang sempat dilayangkan oleh Putri harus terima nasib mendapatkan SP-3 atau dihentikan sejak 12 Agustus 2022.
2 laporan yang sempat diberikan ke pihak polisi dianggap bentuk obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran kedoknya telah terbongkar Putri ikut ditetapkan menjadi tersangka kelima mengikuti jejak sang suami.