Kombes Pol. Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik, PTDH Lagi?

- 6 September 2022, 11:18 WIB
Berikut biodata Kombes Pol Agus Nurpatria anak buah Ferdy Sambo yang terlibat tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J
Berikut biodata Kombes Pol Agus Nurpatria anak buah Ferdy Sambo yang terlibat tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J /Facebook/Saut Sagala

PORTAL NGANJUK – Sidang etik tersangka Kombes Pol. Agus Nurpatria, akan dilaksanakan Selasa, 6 Agustus 2022.

Agus Nurpatria terbukti melakukan pelanggaran, ia ikut dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti berupa CCTV di TKP Duren Tiga.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang Kombes AN akan dilakukan pada Selasa.

“Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpatria),” kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2022. dikutip dari ANTARANEWS.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI: Progam Bansos Jalan, Progam Prioritas Jangan Dilupakan!

Seperti halnya sidang-sidang sebelumnya, sidang kode etik Kombes Pol. Agus Nurpatria dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Gedung Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Sidang diawali dengan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, kemudian dilanjutkan putusan.

“Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” tambahnya.

Sebagai informasi, Komjen Pol. Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Baca Juga: BBM Naik, Wakil Ketua MPR RI Peringatkan Pemerintah Soal Ini

Ia merupakan salah satu dari enam tersangka yang terlibat dalam menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

Mereka diantaranya irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin,

Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan Akp Irfan Widyanto.

Dari ke-6 tersangka sudah ada dua orang yang disidang, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Baca Juga: SPBU Vivo Diserbu Pengendara Bermotor, Ini Sebabnya

Ketiganya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

Ketiganya menggunakan hak mereka untuk banding yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 bahwa terdapat 21 hari untuk menunggu proses tersebut. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x