BSU Siap Cair September 2022, Cek Apakah Kamu Termasuk?

- 7 September 2022, 12:01 WIB
ilustrasi/ berikut kriteria yang bisa mendapatkan bantuan BSU
ilustrasi/ berikut kriteria yang bisa mendapatkan bantuan BSU /pixabay/pexel

PORTAL NGANJUK – Seiring dengan adanya kenaikan harga BBM, saat ini Pemerintah tengah mempersiapkan untuk menyalurkan bantuan subsidi kepada pekerja atau para buruh.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan pada bulan September 2022.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 ini bertujuan untuk menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: Salah Satu Santrinya Tewas Dianiaya, Ini Tindakan Ponpes Gontor

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa sudah menyusun pedoman pemberian penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang didalamnya telah menetapkan syarat calon penerima.

Diketahui salah satu syarat penerimanya adalah buruh atau pekerja yang mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Ida Fauziyah mengatakan bahwa syarat dan kriteria penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PerMen).

Baca Juga: Santri Gontor Tewas, Pihak Ponpes Tindak Tegas Pelaku

Pada Selasa, 6 September 2022, Ida Fauziyah menjelaskan mengenai peraturan tersebut yakni diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja.

Menaker mengatakan berdasar data BPJS terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.

Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan kembali dan pengecekan data-data yang bertujuan untuk memastikan bahwa calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah.

Bentuk bantuan lain yang dimaksud diantaranya seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam konferensi pers tersebut pemerintah mengharapkan bahwa adanya pemberian bantuan dana ini bisa tepat sasaran dan juga merata.

Berikut ini merupakan syarat penerima BSU, diantaranya adalah sebagai berikut,

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juli 2022
  3. Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau provinsi dibulatkan e katas hingga ratus ribuan penuh)
  4. Kecuali menjaba sebagai PNS, TNI, dan Polri
  5. Kecuali pekerja atau buruh yang sebelumnya telah mendapatkan bantuan lain dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Kartu Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Kelaurga Harapan (PKH).

Demikian merupakan syarat yang dibutuhkan sebagai penerima BSU.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x