RKUHP Siap Diluncurkan, Begini Langkah Pertama Kemenpolhukam

- 7 September 2022, 15:57 WIB
 Menko Polhukam Mahfud MD/Instagram @Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD/Instagram @Mahfud MD /

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, sebelum diundangkan, RKUHP diminta agar didiskusikan dan didalami agar mencapai kesepahaman.

Ia kemudian memaparkan KUHP yang saat ini berlaku adalah peninggalan kolonial Belanda.

Merujuk pada Peralihan Pasal II UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, digariskan bahwa hukum dan Lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sampai belum dibentuk hukum dan Lembaga baru.

“Mengapa KUHP harus diganti, karena di mana ada masyarakat harus ada hukum yang sesuai dengan ideologi. Jika masyarakat berubah maka hukumnya juga harus berubah,” kata Mahfud MD lagi.

Perumusan RKUHP merupakan cita-cita pendiri bangsa sejak Indonesia merdeka.

Masyarakat Indonesia, tambahnya, sekarang sudah berubah, dari masyarakat yang terjajah menjadi bangsa merdeka.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajak 4 Anak Buahnya Nobar Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Refly Harun: Sudah Jelas….

“Maka hukum colonial harus diganti. 77 tahun negara kita merdeka dan telah membuat hukum pidana nasional ke dalam kitab undang-undang,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa RKUHP telah lama siap untuk diundangkan.

Salah satu dari isi RKUHP adalah memuat hukum adat yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum dengan segala kebhinekaannya menurut Pancasila, UUD 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah