RKUHP Siap Diluncurkan, Begini Langkah Pertama Kemenpolhukam

- 7 September 2022, 15:57 WIB
 Menko Polhukam Mahfud MD/Instagram @Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD/Instagram @Mahfud MD /

PORTAL NGANJUK – Mahfud MD mengatakan bahwa Rancangan Kitab undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah siap diundangkan.

Namun sebelumnya, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) menyosialisasikan hal ini terlebih dahulu.

Salah satu langkah sosialisasi yang ditempuh adalah melalui diskusi terbuka.

Baca Juga: Link Nonton Anime Tokyo Mew Mew New Episode 10 Sub Indo Gratis, Kucing Menguasai Dirimu?

“Tim perumusnya silih berganti sejak 59 tahun yang lalu dan telah melalui arahan dari sebanyak tujuh presiden Republik Indonesia. Saat ini RKUHP relatif siap untuk diundangkan,” kata Mahfud MD, saat membuka diskusi publik RKUHP di Surabaya, dikutip dari ANTARANEWS.

Diskusi pubilk ini bisa ditonton langsung melalui media YouTube dan Zoom.

Diskusi publik RKUHP merupakan diskusi yang kedua setelah 23 Agustus 2022 lalu yang digelar di Jakarta.

Mahfud MD mengatakan RKUHP siap untuk diundangkan setelah melalui perumusan panjang sejak 1963.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan RE, KM, RR Menggunakan Lie Detector Di Ragukan Oleh Ahlinya: Semua Jujur Ya Aneh!

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, sebelum diundangkan, RKUHP diminta agar didiskusikan dan didalami agar mencapai kesepahaman.

Ia kemudian memaparkan KUHP yang saat ini berlaku adalah peninggalan kolonial Belanda.

Merujuk pada Peralihan Pasal II UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, digariskan bahwa hukum dan Lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sampai belum dibentuk hukum dan Lembaga baru.

“Mengapa KUHP harus diganti, karena di mana ada masyarakat harus ada hukum yang sesuai dengan ideologi. Jika masyarakat berubah maka hukumnya juga harus berubah,” kata Mahfud MD lagi.

Perumusan RKUHP merupakan cita-cita pendiri bangsa sejak Indonesia merdeka.

Masyarakat Indonesia, tambahnya, sekarang sudah berubah, dari masyarakat yang terjajah menjadi bangsa merdeka.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajak 4 Anak Buahnya Nobar Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Refly Harun: Sudah Jelas….

“Maka hukum colonial harus diganti. 77 tahun negara kita merdeka dan telah membuat hukum pidana nasional ke dalam kitab undang-undang,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa RKUHP telah lama siap untuk diundangkan.

Salah satu dari isi RKUHP adalah memuat hukum adat yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum dengan segala kebhinekaannya menurut Pancasila, UUD 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Namun perlu didiskusikan dan didalami kembali untuk dicapai kesepahaman,” kata Mahfud MD. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah