PORTAL NGANJUK – Lemkapi sarankan agar penyidik tidak menjadikan lie detector sebagai alat ukur kebenaran.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa sebaiknya lie detector digunakan sebagai alat pembanding saja.
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan uji kebohongan kepada tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
“Jangan menjadikan hasil ‘lie detector’ tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 8 September 2022.
Baca Juga: Hadapi Real Sociedad, MU Yakin Bisa Menang? Berikut Link Streaming Gratis
Hasil uji kebohongan, kata Edi, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
“Hasil ‘lie detector’ Cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun,” tambah Edi.
Ia mengatakan bahwa sebenarnya proses hukum polisi tidak harus mendapatkan pengakuan dari tersangka.
“Tetapi paling penting, penyidik memiliki bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J,” ujar Edi.