PORTAL NGANJUK – Saat ini untuk melakukan perpanjangan SIM sangatlah mudah yakni cukup menggunakan HP saja karena dilakukan secara online.
Masyarakat kini yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu harus mengantre lama dan pergi ke kantor Satuan Polisi Lalulintas (Satpas).
Tentu saja hal ini akan sangat membantu masyarakat dengan adanya kemudahan perpanjang SIM secara online.
Baca Juga: Praktis! Perpanjang SIM Cukup Lewat HP, Simak Caranya Disini
Tatacaranya cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama, hanya dengan mengisi formulir yang sudah tertera anda dapat memperpanjang SIM.
SIM sangat penting perannya terutama bagi anda yang mempunyai kendaraan serta memenuhi syarat termasuk usia berkendara.
Dilansir PORTAL NGANJUK dari laman NTMC Polri, berikut ini merupakan syarat dan tatacara perpanjangan SIM.
Baca Juga: Download Anime Bucchigire! Episode 10 Sub Indo TERBARU SUMMER 2022 RESMI Resolusi 360p-1080p
Langkah yang dibutuhkan adalah dengan mengisi formulir yang sudah tertera dalam perpanjangan SIM secara online.