Bripka A Ditangkap
Diketahui, Bripka A usia 37 tahun saat ini sudah ditangkap oleh polisi akibat ulah bejatnya kepada keponakannya itu.
Bripka A kemudian digelandang ke Mapolres Kotamobagu pada Jumat, 9 September 2022 pagi.
AKBP Dasveri Abdi sebagai Kapolres Kotamobagu mengatakan, Bripka A telah ditangkap pagi tadi.
Pelaku yang merupakan paman korban kini dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditangkap dan diproses hukum," ujar AKBP Dasveri sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK, Jumat malam, 9 September 2022.
Bripka A juga akan menjalani proses etik. Selain itu, Dasveri menyebut Bripka A terancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
"Jadi yang bersangkutan kita proses hukum dan proses sidang kode etik Polri, ancaman pemecatan," pungkasnya.***