Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, KPK Panggil Lima Saksi

- 12 September 2022, 17:27 WIB
Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, KPK Panggil Lima Saksi
Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, KPK Panggil Lima Saksi /

BS diduga sepakat memberikan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Kemudian pada tahun 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur tersebut, Kabupaten Tulungagung kemudian memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Juga: Heboh! Bharada E Kembali Rubah Kesaksiannya Tentang Ferdy Sambo, Hingga Sempat Berdoa di Toilet

Lalu pada tahun 2017, tersangka BS di angkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur dan kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangannya.

Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur bagi Kabupaten Tulungagung, sehingga Sutrisno menemui tersangka BS.

Sehingga pada tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan sebesar Rp30,4 miliar dan pada tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

KPK menduga atas bantuan ini, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp6,7 miliar.

Atas perbuatannya ini, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah