PORTAL NGANJUK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggatan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018.
Kelimanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur 2017-2018 Budi Setiawan (BS) dan yang lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan kelima saksi ini akan dilaksanakan di kantor Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Dua Hari Jelang Kualifikasi Piala AFC U-20, Pemkot Surabaya Ajak Warga Jadi Tuan Rumah Yang Baik
Kelima saksi tersebut, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu, Alfi Nur Hidayat, Kepala Bappeda Kota Pasuruan, Siti Rochana, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko.
Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono, dan terakhir Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin.
Penetapan BS sebagai tersangka akan dilakukan oleh KPK setelah menyelesaikan penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakarsa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS pada saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur sepakat memberikan bantuan kepada Kabupaten Tulungagung.