2. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakni AKBP Ridwan Soplanit (RS).
3. PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yakni Kompol Baiquni Wibowo (BW) .
4. PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yakni Kompol Chuk Putranto (CP).
Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, mulanya pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa 12 Juli 2022 lalu mereka bertiga menonton bersama-sama rekaman CCTV tersebut.
Lalu kemudian belakangan AKBP Ridwan Soplanit juga diketahui telah menonton rekaman CCTV itu.
Pada rekaman CCTV yang mereka tonton, terlihat Brigadir J ternyata masih hidup pada saat Ferdy Sambo baru tiba di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Kemudian pada,hari Rabu, 13 Juli 2022 lalu AKBP Arif Rahman Arifin dipanggil untuk menghadap ke Ferdy Sambo di ruangannya.
Ketika itu, Ferdy Sambo menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut. AKBP Arif Rahman Arifin kemudian jujur pada Ferdy Sambo.
“Bahwa dirinya, Chuck, dan Baiquni sudah melihatnya," ungkap AKBP Arif Rahman Arifin ketika menceritakan ulang dalam persidangan kode etik 25 sampai 26 Agustus 2022 lalu.
Diketahui,bahwa Irjen Ferdy Sambo telah terbukti sudah melanggar kode etik profesi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. ***