Hal tersebut banyak dipertanyakan pekerja dimana banyak pekerja lain yang sudah mendapatkan BSU namun dirinya belum.
Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan himbauan kepada masyarakat agar terhindar dari kendala-kendala sehingga mengakibatkan bantuan tidak masuk.
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan himbauan agar pekerja yang bersangkutan koordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu juga diminta untuk pimpinan perusahaan memastikan data pekerja agar sesuai dengan sistem yang ada di BPJS Kesehatan.
"Agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan setempat dan HRD Perusahaan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Kesehatan dan sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan," dikutip dari lama website resmi Kementerian Ketenagakerjaan kemnaker.co.id 9 Sep, 2022.
Selain yang dihimbaukan oleh Kemnaker, ada beberapa kendala yang mengakibatkan bantuan kamu tidak cair dan tidak masuk dalam rekening kamu:
1. Kamu tidak termasuk dalam persyaratan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah.
2. Kamu sudah menerima bansos pemerintah yang lain seperti BPUM, PKH, dan Kartu Prakerja.
3. Data rekening yang kamu gunakan tidak terdaftar, tidak valid, dibekukan, atau tidak sesuai dengan NIK yang kamu gunakan untuk mendaftar BSU Ketenagakerjaan.
Pastikan kamu pekerja yang memenuhi syarat yakni warga negara asli Indonesia, kamu sebagai pengguna aktif BPJS Kesehatan, gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta, dan bukan sebagai PNS, Polisi, dan TNI.