Baca Juga: Bjorka Aktif Kembali Singgung Tim Cyber Indonesia Soal Penangkapan Pria Madiun Dan Jokowi
Ketut mengatakan bahwa hingga saat ini Kejagung belummenempuh kedua alternatif untuk menggabungkan keduaperkara tersebut.
Hal tersebut disebabkan karena pelimpahan kedua berkasperkara Ferdy Sambo dilakukan secara terpisah.
Sebelumnya Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telahmelimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo kepada Kejaksaan Agung.
Namun, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkaratersebut karena adanya kekurangan atau tidak lengkap.
Sementara perkara obstruction of justice tersangka Ferdy Sambo hingga kini belum ada pelimpahan berkas perkara kepada jaksapenuntut umum.
Baca Juga: Bripka RR Bongkar Skenario Tersembunyi Ferdy Sambo, Tempat Hingga Waktu Pertemuan Akhirnya Terungkap
“Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkaraitu bersamaan dilimpahkan penuntut umum,” kata Ketut.
Ferdy Sambo, tambahnya, bisa disidang dua kali apabila jarakpelimpahan berkas perkara pertama dengan perkara kedua cukup jauh.
Namun ia berharap bahwa untuk kasus Ferdy Sambo yang terlibat dalam dua perkara bisa dijadikan dalam satu rangkaianperistiwa.