Ini Permintaan Kejagung Terkait Berkas Perkara Ferdy Sambo, Simak Selengkapnya

- 15 September 2022, 14:41 WIB
Ferdy Sambo dan Istrinya saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Joshua
Ferdy Sambo dan Istrinya saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Joshua /Antara/

Baca Juga: Bjorka Aktif Kembali Singgung Tim Cyber Indonesia Soal Penangkapan Pria Madiun Dan Jokowi

Ketut mengatakan bahwa hingga saat ini Kejagung belummenempuh kedua alternatif untuk menggabungkan keduaperkara tersebut.

Hal tersebut disebabkan karena pelimpahan kedua berkasperkara Ferdy Sambo dilakukan secara terpisah.

Sebelumnya Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telahmelimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo kepada Kejaksaan Agung.

Namun, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkaratersebut karena adanya kekurangan atau tidak lengkap.

Sementara perkara obstruction of justice tersangka Ferdy Sambo hingga kini belum ada pelimpahan berkas perkara kepada jaksapenuntut umum.

Baca Juga: Bripka RR Bongkar Skenario Tersembunyi Ferdy Sambo, Tempat Hingga Waktu Pertemuan Akhirnya Terungkap

“Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkaraitu bersamaan dilimpahkan penuntut umum,” kata Ketut.

Ferdy Sambo, tambahnya, bisa disidang dua kali apabila jarakpelimpahan berkas perkara pertama dengan perkara kedua cukup jauh.

Namun ia berharap bahwa untuk kasus Ferdy Sambo yang terlibat dalam dua perkara bisa dijadikan dalam satu rangkaianperistiwa.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x