Ini Permintaan Kejagung Terkait Berkas Perkara Ferdy Sambo, Simak Selengkapnya

- 15 September 2022, 14:41 WIB
Ferdy Sambo dan Istrinya saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Joshua
Ferdy Sambo dan Istrinya saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Joshua /Antara/

 


PORTAL NGANJUK
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena mengatakan sidangFerdy Sambo kemungkinan bisa digabungkan menjadi satuberkas dakwaan.

Hal tersebut bisa terjadi jika kedua berkas perkara tersangkaFerdy Sambo digabung dalam satu rangkaian peristiwa.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan BrigadirJ dan tersangka obstruction of justice.

Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkandalam satu surat dakwaan berdasarkan kewanangan penuntutumum,” ujar Ketut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepondi Jakarta, dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: Kejagung Minta Berkas Perkara Ferdy Sambo Dijadikan Satu, Kenapa?

Terkait pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KHUP.

Kemudian terkait tindakan menghalangi dan menghilangkanbukti elektronik dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Menurutnya, penggabungan berkas perkara untuk tersangkaFerdy Sambo bisa dilakukan oleh penyidik.

“Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun penyidik berkasperkaranya digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satuperistiwa perkara pidana,” tambah Ketut.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x