Kejagung: Kami Sudah Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo

- 17 September 2022, 12:24 WIB
Ferdy Sambo Disebut Miliki Masalah Kejiwaaan dalam Kasus Brigadir J, Benarkah Bisa Bebas Hukuman?
Ferdy Sambo Disebut Miliki Masalah Kejiwaaan dalam Kasus Brigadir J, Benarkah Bisa Bebas Hukuman? /Diolah Dari Google

Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa melakukankoordinasi sebagai pengembalian tindak lanjut pengembalianberkas (P-19).

“Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, Sebagian sudah terpenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedangteliti,” kata Agnes lagi.

Berkas yang sudah diterima lagi saat ini, katanya, JPU akanmeneliti kembali terkait kelengkapan berkas tersebut.

Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakanlengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera koordinasidengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belumterpenuhi,” tambahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejagungKetut Sumadena mengatakan sidang Ferdy Sambo memungkinkan dalam satu surat dakwaan.

Baca Juga: Miris! Pria Paruh Baya Cabuli Remaja Bawah Umur di Pandeglang, Ketahuan Usai Hamil 6 Minggu

Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkara sekaligus, yaitupembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.

Melalui hal ini Kejagung meminta agar berkas perkara Ferdy Sambo bisa digabung dalam satu rangkaian peristiwa.

Menurut Ketut, penggabungan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo bisa dilakukan oleh penyidik.

Hal tersebut dikarenakan kasus Ferdy Sambo berkaitan dalamsatu peristiwa perkara pidana. ***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah