Kejagung: Kami Sudah Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo

- 17 September 2022, 12:24 WIB
Ferdy Sambo Disebut Miliki Masalah Kejiwaaan dalam Kasus Brigadir J, Benarkah Bisa Bebas Hukuman?
Ferdy Sambo Disebut Miliki Masalah Kejiwaaan dalam Kasus Brigadir J, Benarkah Bisa Bebas Hukuman? /Diolah Dari Google

 

PORTAL NGANJUK Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polritelah melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agung Agnes Triani mengonfirmasi bahwa berkas perkarakelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telahditerima.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung itu mengatakan bahwa berkas perkaratersebut tetap dilakukan penelitian kembali.

Baca Juga: Menang Telak Atas Timor Leste, Shin Tae-yong Optimis Hadapi Dua Laga Tersisa

“Betul pada hari Rabu pukul 11.00 WIB, kami telah menerimaberkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untukdilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Agnes, dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 16 September 2022.

Sebelumnya berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhanBrigadir J dikembalikan lagi ke penyidik oleh Jaksa PenuntutUmum.

Hal ini dikarenakan terdapat beberapa hal yang belum sesuaipetunjuk yang diberikan jaksa.

Berkas tersebut merupakan berkas perkara Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Buntut Kasus Pencabulan terhadap Remaja Bawah Umur di Pandeglang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x