Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadivpropam itu disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati. ***