Lebih lanjut, mekanisme sidang komisi banding sesuai dengan Pasal 79 Pepol Nomor 7/2022.
KKEP akan memeriksa dan meneliti berkas banding yang meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan peruntutan, ketiga nota pembelaan dan keempat putusan banding sidang KKEP, serta kelima banding.
Menurutnya KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.
“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, persiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” ucap Dedi.
Dedi juga mengonfirmasi bahwa putusan sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan hari ini.
“(Putusan) hari ini juga infonya dari Propam,” tambahnya.
Ferdy sambo menjalani sidang etik atas kasus pembunuhan berencana dan upaya menghalangi penyidikan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Ketua komisi sidang KKEP memutuskan untuk memecat sambo, namun tersangka mengajukan haknya untuk banding.