MA Bermasalah? Berikut 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara Termasuk Sudrajad Dimyati

- 23 September 2022, 05:49 WIB
Ilustrasi OTT KPK pada hakim soal perkara di MA.
Ilustrasi OTT KPK pada hakim soal perkara di MA. /Pixabay/4711018

PORTAL NGANJUK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini melakukan tindakan tegas, berhasil mengungkap kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal yang mengejutkan adalah Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati ikut terlibat, menjadi salah satu tersangka dari kasus itu.

Fakta mengejutkan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers pada Jumat, 23 September 2022.

Pengambilan keputusan ini didasari dengan keterangan para saksi, bukti yang digunakan untuk menjerat para tersangka.

Lantas siapa saja tersangka yang telah ditetapkan selain Sudrajad Dimyati, berikut daftarnya:

Penerima suap:

Baca Juga: ORI Menduga Ada Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan Hendra Kurniawan, Polri Harus Bertindak!
- Elly Tri Pangestu, memiliki posisi sebagai Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, memiliki posisi sebagai PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, memiliki posisi sebagai PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, berprofesi sebagai PNS Mahkamah Agung
- Albasri, berprofesi sebagai PNS Mahkamah Agung
6 tersangka kini harus menerima hukuman akibat perbuatannya, ikut terlibat menjadi penerima suap.

Dengan demikian mereka telah melanggar Undang-Undang, disandingkan dengan pasal mengenai tindakan pidana korupsi.

Hal semacam itu seharusnya tidak patut untuk dilakukan, melanggar aturan dan merugikan banyak pihak.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Ketahuan Pakai Jet Pribadi, Polri: Itu Bagian Materi Timsus

Apalagi posisi Sudrajad Dimyati yang menjadi kunci di MA kini harus terseret kasus serupa.

Sangat disayangkan di lembaga hukum tingkat MA masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab, tergiur dengan pundi-pundi uang yang ditawarkan.

Tentu saja suap yang dilakukan untuk memperlancar kasus yang terjadi, mendapatkan hukuman lebih ringan, bahkan bisa saja diloloskan dari jeratan penjara.

Setidaknya kini KPK telah mengamankan 4 tersangka lain yang berperan sebagai pemberi uang suap, mereka meliputi:

- Yosep Parera, posisi sebagai pengacara
- Eko Suparno, posisi sebagai pengacara
- Heryanto Tanaka, memiliki posisi sebagai Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, memiliki posisi sebagai Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Tentu saja tindakan ini akan mendapatkan hukuman yang adil, mengacu pada pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Akhirnya Tanggapi Isu Ferdy Sambo Nikah Lagi dengan Si Cantik, Sesuatu Mengejutkan Terkuak?

Dari kasus ini penyidik bergerak cepat untuk melakukan penahanan terhadap 6 tersangka kasus suap.

Mereka meliputi: Albasri, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Disampaikan oleh Firli bahwa penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan, mereka diberikan berbagai pertanyaan terkait kasus suap yang terjadi.

Dari informasi yang dipublikasi, Firli mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari, sejak 23 September hingga 12 Oktober 2022.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Firli.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x