Ternyata Ada Dua Sosok jadi Biang Kerok di Kasus Brigadir J, Kejanggalan Pangkat Ferdy Sambo Mulai Terungkap

- 24 September 2022, 11:51 WIB
Ternyata Ada Dua Sosok jadi Biang Kerok di Kasus Brigadir J, Kejanggalan Pangkat Ferdy Sambo Mulai Terungkap
Ternyata Ada Dua Sosok jadi Biang Kerok di Kasus Brigadir J, Kejanggalan Pangkat Ferdy Sambo Mulai Terungkap /UPDATE KASUS BRIGADIR J/Diolah dari Facebook Roslin Emika

Ferdy Sambo Disebut Bisa Lolos dalam 120 Hari ke Depan

Ferdy Sambo saat ini dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Ferdy Sambo telah 73 hari mendekam dipenjara, hal itu terhitung sejak 9 Agustus 2022.

Disamping itu, berkas perkara eks Kadiv Propam Polri itu, hingga kini masih dipimpong kesana-kemari alias bolak balik dari kejaksaan ke Mabes Polri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW ) Sugeng Teguh Santoso menduga, berkas perkara yang tak kunjung beres menjadi celah bagi Ferdy Sambo untuk lolos dari jeratan hukum dugaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Akhirnya Susi Bicara Jujur Ungkap Kedekatan Sang Nyonya Sambo dengan Ajudan Favoritnya, Terkuak Adegan Jilat

Menurut Sugeng, ini merupakan kabar buruk bagi keluarga Brigadir J yang jadi korban pembunuhan Ferdy Sambo serta sejumlah masyarakat Indonesia yang menginginkan keadilan.

"Kalau lewat 120 hari, kalau masih belum lengkap maka Sambo akan bebas," ujar Sugeng dikutip PORTAL NGANJUK dari akun Youtube MimbarTube.

Dikutip PORTAL NGANJUK dari Berita Subang, seperti diketahui, berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo yang hingga kini belum lengkap.

Berkas perkara eks Kadiv Propam Polri itu, hingga masih dipimpong kesana-kemari alias bolak balik dari kejaksaan ke Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x