Hitung-hitungan IPW Hingga Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Bebas Hirup Udara Segar

- 25 September 2022, 13:26 WIB
Hitung-hitungan IPW  Hingga Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Bebas Hirup Udara Segar
Hitung-hitungan IPW Hingga Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Bebas Hirup Udara Segar /Dok IPW/

PORTAL NGANJUK - Baru-baru ini ramai dikabarkan bahwa tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dapat bebas dari penjara.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bahwa peluang Ferdy Sambo untuk bisa bebas terbuka lebar.

Menurut penuturan dari Sugeng, mantan Kadiv Propam Polri itu bisa bebas apabila berkas penahanan tidak lengkap dalam kurun waktu 120 hari.

Baca Juga: Kuat Maruf Akhirnya Beri Keterangan Jujur, Ferdy Sambo Menahan Emosi, Putri Candrawathi Ungkap Semuanya

Sebut Sugeng jika berkas Ferdy Sambo sudah berjalan sejak 9 Agustus 2022, maka akan tersisa dua bulan lagi.

"120 hari sejak dia ditahan, kalau lewat 120 hari maka kalau belum lengkap, Sambo akan bebas," ucapnya dikutip PORTAL NGANJUK dari Pikiran Rakyat.

"Kita terus berhitung, Sambo kalau tidak salah ditahan ditetapkan tersangka tanggal 9 ya, kalau sekarang dia sudah ditahan 30 hari ditambah sekarang tanggal berapa ini, 21, berapa? sudah lewat dua bulan ya, 71 hari," ujar dia.

Baca Juga: 25 Ucapan Maulid Nabi Muhammad 2022, Penuh Makna dan Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap maka Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.

Maka Ferdy Sambo bisa bebas menghirup udara segar bersama sang istri Putri Candrawathi dengan menjadi tahanan rumah.

Kendati demikian, seandainya jika mantan Irjen bintang dua itu bebas, Sugeng menuturkan proses hukumnya akan tetap berjalan.

"Lepas demi hukum dari tahanan, perkaranya tetap berjalan," katanya.

Ada pun hitungan kotor waktu yang dimiliki polisi untuk mengumpulkan berkas penahanan Ferdy Sambo diperkirakan tinggal 35 hari lagi.

"Dia sedang memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari, kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari maka diminta melengkapi, kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi," tuturnya.

Meski begitu, Ketua IPW optimis bila berkas-berkas tersebut dapat terkumpul sebelum tenggat berakhir.

"Menurut saya sebelum 120 hari berkas ini akan P21," ucapnya.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah di tahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng.

“71 hari dia sedang memasuki massa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” kata dia lagi.

Menanggapi kabar tersebut, sejumlah netizen sontak bereaksi keras.

"Oh jadi gini permainannya," ucap pemilik akun @imo.

"Kawal terus jangan lengah," kata netizen lain.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umumu (Dittipidum) Bareskrim Polri sempat melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricku Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat 19 Agustus 2022.

Namun setelah diteliti 14 hari, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P-18) oleh jaksa penuntut umum dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19).
Setelah diperbaiki, berkas itu kabarnya telah dilimpahkan kembali pada Jampidum Kejaksaan Agung pada 14 September 2022.

Berkas tersebut saat ini masih dalam proses penelitian.

"Betul para hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung, Agnes.***

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x