Tim Medis Lukas Enembe hanya Terbungkam Saat Ditanya, KPK: Tak Bisa Jawab apa yang Dibutuhkan

- 27 September 2022, 06:28 WIB
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) dan rekannya, menunjukkan surat keterangan tentang kondisi kesehatan dari kliennya saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin 26 September 2022.
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) dan rekannya, menunjukkan surat keterangan tentang kondisi kesehatan dari kliennya saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin 26 September 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

Sejak kasus Lukas Enembe dipublikasi oleh KPK, pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap, tentang kondisi kesehatan, hingga keterangan yang diperlukan untuk pengungkapan kasus.

Bukan hanya kondisi medis Lukas Enembe yang diperhatikan KPK, pihak kuasa hukum seharusnya bisa menjadi jembatan untuk kedua belah pihak.

Baca Juga: Viral! Pria Ini Duduk Ditengah Jalan hingga Sebabkan Macet, Netizen : Buat Konten Itu Biar Viral

Ali ingin pihak kuasa hukum tidak diam saja, harus aktif dalam menangani kasus dari kliennya, paling tidak memberikan kejelasan terkait informasi yang dibutuhkan KPK.

Jangan sampai kasus Lukas Enembe menjadi terhambat karena banyak spekulasi yang berkembang, KPK mengantisipasi adanya kondisi semacam itu.

Bukan kali pertama KPK menangani kasus serupa, alasan kesehatan adalah salah satu pelarian yang digunakan para tersangka korupsi.

Tidak heran masih ada rasa curiga, apakah memang benar kondisi Lukas Enembe sedang sakit belum bisa memberikan penjelasan.

"Masyarakat tentu masih ingat, berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan, yang justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya," ucapnya.
Terdapat 2 pasal yang menjadi acuan Ali, yaitu 221 KUHP atau Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Kunjung Usai, Putri Candrawathi Orang Yang Punya Kontrol Penuh Kasus Ini?

Pasal yang dipakai untuk pihak yang berusaha menghalangi kasus yang sedang ditangani, dalam bentuk apapun.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah