Yakni masih belum lengkapnya ketersediaan saksi dalam sidang tersebut.
Terlebih, diketahui jika AKBP Arif Rahman (AKBP AR) masih juga belum pulih sepenuhnya, setelah menjalani operasi.
“Kalau kemarin kan salah satu saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan,
seperti (yang) sudah disampaikan Pak Kadiv, mudah-mudahan (dalam) Minggu ini bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Mantan Karo Paminal Propam itu dijadikan sebagai salah satu tersangka yang terlibat obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Dikutip PORTAL NGANJUK dari Pikiran Rakyat, selain Brigjen HK, terdapat dua tersangka obstruction of justice lain yang tengah mengantri kapan untuk sidang kode etik tersebut.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Surat 'Sakti' Ferdy Sambo Membela Hendra Kurniawan
Isi surat Ferdy Sambo bertanda tangan dan bermeterai tersebut tertulis tanggal 30 Agustus 2022.