Akhirnya Vera Simanjuntak Ungkap Keterangan Anyar, Baru Terbongkar Adegan Lantai Ajudan dan Putri Candrawathi

- 2 Oktober 2022, 12:05 WIB
Akhirnya Vera Simanjuntak Ungkap Keterangan Anyar, Baru Terbongkar Adegan Lantai Ajudan dan Putri Candrawathi
Akhirnya Vera Simanjuntak Ungkap Keterangan Anyar, Baru Terbongkar Adegan Lantai Ajudan dan Putri Candrawathi /Pikiran-Rakyat

Kenapa dia tidak menceritakan masalah ini karena kemungkinan besar juga bisa menyakiti hatinya Vera.

Dirinya mengatakan, kalau memang Brigadir J punya permasalahan hanya urusan kerjaan saja, mungkin ada yang iri yang satu sama lain, kenapa Vera Simanjuntak diminta untuk mencari pria lain?.

Kemudian dugaan yang kedua, diduga Brigadir J tidak mau membuat Vera itu bahaya posisinya karena kalau dia menikah dengan Vera Simanjuntak sementara posisi Brigadir J tengah di ancam dibunuh, maka dia bisa saja beranggapan jangan-jangan Vera akan dibunuh juga karena mengetahui banyak hal. Itu adalah dua Possibility terbesarnya.

Bahkan pada suatu wawancara di acara Rossi ya salah satu stasiun TV ini pun Rossi ngomong ke ibundanya Brigadir J,

"Apakah ibu sudah siap mendengarkan hal-hal motif-motif yang berhubungan dengan aib-aib yang pasti akan disampaikan dari para tersangka terlepas itu benar atau tidak?"

Dan dikatakan di situ bahwa ibunda Brigadir J siap akan mendengar semuanya.

Sementara, si Vera Simanjuntak dalam obrolannya di tanggal 19 dan 21 Juni tersebut dengan Brigadir J mengatakan "aku maunya nikah sama abang" dan Brigadir J cuma diam dan bilang "Ya udahlah, ya udah dulu ya Dek aku mau tidur dadaku sesak dek"

Mulai dari Juni hingga di Juli di hari kejadian kalau dilihat ada rangkaian peristiwa yang brigadir J itu sudah merasa bahwa dirinya tidak aman lagi.

Motifnya ini berhubungan dengan sesuatu hal yang memang sudah dialami Brigadir J sebulan sebelum kejadian tersebut.

Dirinya melihat kecenderungan dari timnya Ferdy Sambo ini tengah berusaha untuk menjadikan pasal ini tidak ada pembunuhan berencana agar hukumannya tidak hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah