Memang kejutan sempat muncul, Lesti Kejora sempat hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan, bertepatan dengan telah diamankannya Rizky Billar selaku tersangka KDRT.
Meskipun niat Lesti Kejora ingin mencabut laporan, namun proses sesuai prosedur tetap dilaksanakan, apalagi status sang suami telah ditetapkan menjadi tersangka.
Lantas apa maksud dari restorative justice yang sempat diutarakan Sitepu?
Mengutip keterangan dari Tony F. Marshall, yang disebut restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama sebagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).
Jika mengacu pada keterangan ini, langkah restorative justice ditujukan untuk menemukan sebuah kesepakatan yang disetujui oleh seluruh pihak terkait, khususnya pada korban dan tersangka.
Langkah ini dilakukan untuk kepentingan bersama, setiap pihak bisa berdiskusi dan mengambil jalan terbaik untuk kepentingan ke depan.
Baca Juga: Bipolar Menjadi Perbincangan yang Cukup MenarikBelakangan ini, Sebenarnya Apa itu Bipolar?
Biasanya jika mengambil langkah ini akan ada catatan penting agar tidak terjadi pelanggaran serupa.
Tidak ada format khusus mengenai isi dari restorative justice, keputusan murni dari diskusi antara 2 pihak atau lebih, fokus pada yang bersangkutan.