Daftar Lengkap UMP 2023 Seluruh Indonesia, Segera Cek Daerahmu Naik Berapa Persen?

- 29 November 2022, 18:28 WIB
Daftar Lengkap UMP 2023 Seluruh Indonesia, Segera Cek Daerahmu Naik Berapa Persen?
Daftar Lengkap UMP 2023 Seluruh Indonesia, Segera Cek Daerahmu Naik Berapa Persen? // Antara/ Sigid Kurniawan

PORTAL NGANJUK – Sejumlah Provinsi di Indonesia telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.

Diketahui, UMP 2023 di sejumlah Provinsi pun mengalami kenaikan, mulai dari 2,56 persen hingga tertinggi sebesar 9,15 persen.

Simak ulasan dan daftar lengkap UMP 2023 terbaru seluruh Indonesia, apakah di Provinsimu mengalami kenaikan yang besar?

Baca Juga: MUDAH! Begini Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2022 Tahap 4 Secara Online Terbaru Cukup Pakai HP

Adapun, kenaikan terendah yaitu 2,56 persen ditetapkan di Provinsi Papua Barat.

Sedangkan kenaikan tertinggi sebesar 9,15 persen terjadi di Provinsi Sumatera Barat.

Sebagai informasi, periode penetapan UMP 2023 di sejumlah Provinsi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Permenaker 18 Tahun 2022.

Dalam Permenaker 18 Tahun 2022 diketahui bahwa penetapan UMP 2023 seharusnya diputuskan paling lambat pada 21 November 2022.

Namun, periode penetapan UMP 2023 tersebut diperpanjang hingga 28 November 2022.

Lantas, Provinsi mana saja yang sudah mengumumkan nominal UMP 2023?

Baca Juga: Waduh! 6 Negara Ini Diperkirakan Alami Resesi Ekonomi 2023, Apakah Indonesia Termasuk?

Berikut rinciannya sebagaimana yang telah kami rangkum.

- Sumatera

  1. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
  2. Sumatera Utara:Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)
  3. Sumatera Barat:Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)
  4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51 persen)
  5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (naik 71,5 persen)
  6. Riau: Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)
  7. Bengkulu: Rp2.418.280 (naik 8,1 persen)
  8. Sumatera Selatan: 3.404.177 (naik 8,26 persen)
  9. Jambi: Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)
  10. Lampung: Rp2.633.284 (naik 7,89 persen)

- Jawa

  1. Banten: Rp2.661.280 (naik 6,4 persen)
  2. DKI Jakarta: Rp4.900.798 (5,6 persen)
  3. Jawa Barat: Rp1.986.670 (naik 7,88 persen)
  4. Jawa Tengah: Rp1.958.169 (naik 8,01 persen)
  5. DIY: Rp1.981.782 (naik 7,65 persen)
  6. Jawa Timur: Rp2.040.244 (naik 7,8 persen)

- Bali dan Nusa Tenggara

  1. Bali: Rp2.713.672 (naik 7,81 persen)
  2. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (naik 7,44 persen)

- Kalimantan

  1. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (naik 7,16 persen)
  2. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (naik 8,84 persen)
  3. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (naik 8,38 persen)
  4. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (naik 6,2 persen)
  5. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 (naik 7,79 persen)

- Sulawesi

  1. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (naik 8,73 persen)
  2. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984 (naik 8,73 persen)
  3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)
  4. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (naik 6,96 persen)
  5. Gorontalo: Rp2.989.350 (naik 6,74 persen)
  6. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (naik 7,2 persen)

- Maluku dan Papua

  1. Maluku Utara: Rp2.976.720 (naik 4 persen)
  2. Papua Barat:Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)

Namun artikel ini dibuat, masih ada sejumlah wilayah yang belum mengumumkan UMP 2023.

Diantaranya adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku.

Baca Juga: Mendadak Kartu Tri Gangguan Hari Ini, Begini cara Mengatasinya Agar Jaringan Kartu Tri Lancar Kembali

Sementara itu, untuk tiga Provinsi yang baru terbentuk yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan akan mengikuti ketentuan UMP 2023 dari Provinsi induk.

Semikian informasi mengenai UMP terbaru 2023 di seluruh provinsi, semoga bermanfaat.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x