Kemenag Kembali Buka Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 23 Desember 2022, 20:00 WIB
Kemenag Kembali Buka Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Kemenag Kembali Buka Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id


PORTAL NGANJUK – Kementerian Agama RI (Kemenag) kembali membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Seleksi PPPK 2022 sebelumnya telah resmi dibuka sejak tanggal 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2022.

Dalam seleksi PPPK 2022 tahun ini, Kemenag membuka sebanyak 49.549 formasi.

"Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.

Baca Juga: 7 Makanan Khas Natal dari Berbagai Daerah di Indonesia

Dalam keterangan lebih lanjut, Nizar Ali menjelaskan terdapat tiga kriteria pelamar untuk seleksi PPPK Kemenag 2022 kali ini.

Pertama, kriteria pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II), pelamar yang masuk kriteria ini adalah mereka yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag.

Kedua, kriteria pelamar non ASN Kemenag. Pelamar yang masuk kriteria ini adalah mereka yang telah mengabdi, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag. Pelamar juga wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Baca Juga: LINK VIDEO Kebaya Hijau Full 8 Menit No Sensor Asli Download Mediafire Viral di Twitter, Berikut Infonya

Ketiga, kriteria pelamar lainnya. Mereka yang tidak termasuk dalam kriteria 1 dan angka 2 yang disebutkan di atas, namun wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Selain ketiga kriteria pelamar diatas, Kemenag mengungkapkan syarat lain, yaitu seorang Warga Negara Indonesia (WNI), dengan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun.

Pelamar juga harus bebas dari masalah hukum, dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dalam waktu dua tahun atau lebih.

Baca Juga: Viral! Link Video Kebaya Hijau Full 8 Menit 30 Detik Asli Download Mediafire Heboh di Twitter, Ini Infonya

Syarat lain yang diungkapkan adalah, pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta. Pelamar juga tidak sedang menjadi anggota atau pengurus sebuah partai politik.

Selain persyaratan di atas, Kemenag mempunyai persyaratan khusus untuk pelamar, sebagai berikut:

1. Pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA serta masih aktif bekerja di Kementerian Agama dibuktikan dengan kartu identitas PTK

2. Pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, serta masih aktif bekerja di Kementerian Agama, kecuali untuk jabatan dosen umum.

3. Pelamar yang melamar formasi Jabatan Penyuluh Agama wajib terdaftar pada e-PA, serta masih aktif bekerja di Kementerian Agama

Baca Juga: Pacitan, The Paradise of Java, Ini Wisata yang Wajib Dikunjungi

4. Pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz

Sedangkan untuk pendaftaran, pelamar dapat langsung membuat akun di laman SSCASN BKN di tautan sscasn.bkn.go.id.

Pelamar wajib mengisi NIK, No. KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, No. Hp, dan Email, serta mengupload foto KTP dengan ukuran maksimal 200kb, dan swafoto.

Setelah mendaftar akun, pelamar dapat login kembali ke akun SSCASN untuk memilih formasi. Perlu diingat, pelamar hanya boleh memilih satu formasi saja. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x