Lowongan PPPK Kemenag 2022, Ternyata Ada Persyaratan Khusus, Simak Penjelasanya!

- 24 Desember 2022, 15:20 WIB
Lowongan PPPK Kemenag 2022, Ternyata Ada Persyaratan Khusus, Simak Penjelasanya!
Lowongan PPPK Kemenag 2022, Ternyata Ada Persyaratan Khusus, Simak Penjelasanya! /

 Baca Juga: 7 Mitos dan Fakta Penyakit Diabetes

Kriteria ketiga, pelamar lainnya. Pelamar ini merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pertama dan kedua. Selain itu pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangan.

Dikutip PORTAL NGANJUK dari website kemenag.go.id, berikut persyaratan khusus PPPK Kemenag 2022:

  1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum.
  2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK.
  3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama.
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum.
  5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama.
  6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki

sertifikat Tahfidz 30 Juz. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x