PORTAL NGANJUK – Update kasus Brigadir J, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat kembali digelar pada 26 Desember 2022.
Seorang ahli filsafat moral, Romo Magnis Suseno yang dihadirkan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Ahli filsafat moral tersebut dihadirakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 26 Desember 2022.
Baca Juga: Kesaksian Ferdy Sambo Sudutkan Bharada E di Persidangan, Alasan Susun Skenario Terungkap
Di dalam persidangan tersebut, Romo Magnis mengatakan bahwa terdapat dilema moral dari sudut pandang etika yang dialami Richard.
Yakni ketika menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan ketika kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy menanyakan Romo Magnis.
Pertanyaan itu terkait sudut pandang etika perintah yang diterima Richard dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
“Bharada E adalah seorang anggota Polri yang terikat oleh kewajiban untuk mengikuti perintah atasan,