Simak! Ini Syarat Naik Kereta dan Pesawat Pasca PPKM Dicabut

- 2 Januari 2023, 17:35 WIB
Informasi Gangguan Operasional PT. Kereta Api Indonesia Lintas Jateng
Informasi Gangguan Operasional PT. Kereta Api Indonesia Lintas Jateng /Sinarjateng.com/ Nur Hidayah
- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
- Penumpang KA jarak jauh usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.
- Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen.

 Baca Juga: Ini Dia! Sederet Aktor dan Aktris hingga Idol Korea yang Berulang Tahun di Januari 2023, Siapa Saja?

Syarat naik pesawat :

Protokol Kesehatan Umum

- Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan.

 

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
- Diharuskan menjaga jarak minimal 1.5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

 

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri [PPDN]

- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku
- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksis dosis ketiga (booster)

 

- PPDN berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosin kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

 

- PPDN Dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukan hasil tes RT-PCR atau RT-Antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikut vaksinasi Covid-19.
- Tetapi, ada keringanan khusus bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak  mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.

Itu syarat dan ketentuan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum.

Cek kembali ya sebelum melakukan perjalanan!.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah