PORTAL NGANJUK - Presiden Jokowi Widodo telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat [PPKM] pada hari Jumat, 30 Desember 2022.
Keputusan tersebut diambil setelah tren kasus harian covid dalam beberapa bulan terakhir dapat terkendali di level yang rendah di Indonesia.
Meskipun sudah dicabut, untuk anda yang akan merencanakan bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: LG Perkenalkan Fitur Baru di Gelaran CES 2023
Dalam aturan terbaru, penyertaan hasil tes covid-19 sudah tidak berlaku, diganti dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dengan mengalami beberapa perubahan, ini syarat terbaru dalam melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat.
Syarat naik kereta api jarak jauh :
Baca Juga: 8 Aktris dan Aktor hingga Idol Korea Ini Berulang Tahun di Januari, Apakah Idolmu Termasuk?