Simak! Ini Syarat Naik Kereta dan Pesawat Pasca PPKM Dicabut

- 2 Januari 2023, 17:35 WIB
Informasi Gangguan Operasional PT. Kereta Api Indonesia Lintas Jateng
Informasi Gangguan Operasional PT. Kereta Api Indonesia Lintas Jateng /Sinarjateng.com/ Nur Hidayah

PORTAL NGANJUK - Presiden Jokowi Widodo telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat [PPKM] pada hari Jumat, 30 Desember 2022.

Keputusan tersebut diambil setelah tren kasus harian covid dalam beberapa bulan terakhir dapat terkendali di level yang rendah di Indonesia.

Meskipun sudah dicabut, untuk anda yang akan merencanakan bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

 Baca Juga: LG Perkenalkan Fitur Baru di Gelaran CES 2023

Dalam aturan terbaru, penyertaan hasil tes covid-19 sudah tidak berlaku, diganti dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dengan mengalami beberapa perubahan, ini syarat terbaru dalam melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat.

Syarat naik kereta api jarak jauh :

Baca Juga: 8 Aktris dan Aktor hingga Idol Korea Ini Berulang Tahun di Januari, Apakah Idolmu Termasuk? 

- Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksis dosis ketiga (booster).
- Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksis dosis kedua.
- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

 

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x